Paul Allen, salah seorang pendiri Microsoft selain Bill Gates, baru saja mendaftarkan gugatan kepada sembilan perusahaan atas tuduhan pelanggaran paten. Gugatan ini dilakukan lewat firma miliknya, Interval Licensing LLC, kepada Apple, Google, AOL, Facebook, eBay, Netflix, Office Depot, OfficeMax, Staples, Yahoo, dan YouTube (perusahaan di bawah Google). Menurut tuntutan tersebut ada empat paten yang telah dilanggar dan merupakan bagian integral dari masing-masing perusahaan. Salah satu paten yang dilanggar misalnya, adalah sistem pemberi saran berdasarkan barang yang sedang dilihat konsumen, sementara lainnya adalah pemberian saran berita terkait ketika seseorang sedang membaca berita tertentu. Bisa dikatakan bahwa secara umum paten dari Paul Allen mencakup bidang yang luas.
Gugatan ini tidak menyebutkan jumlah ganti rugi atas pelanggaran paten tersebut. Sementara itu para pihak yang digugat, dalam hal ini Google dan Facebook menyebutkan bahwa gugatan ini tidak relevan atau tidak berdasar serta akan memberikan perlawanan secara sengit atas tuntutan tersebut.
Paul Allen adalah salah satu orang terkaya di dunia dengan kekayaan mencapai lebih dari 13 miliar dolar (sekitar 125 triliun rupiah dengan kurs 1$ = Rp.9000,00). Belum lama ini dia berjanji akan mendonasikan setengah kekayaannya untuk kegiatan amal setelah muncul imbauan dari Bill Gates.
0 komentar:
Posting Komentar